Selasa, 07 Oktober 2014

PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, DAN UNSUR PAJAK

     Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

        Selain itu, ada juga beberapa pengertian yang diberikan beberapa sarjana mengenai pajak, yaitu:
  1. Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah "peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment."
  2. Menurut Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah "iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
  3. Menurut PJA Adriani, pajak adalah "iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang lansung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan."
  4. Menurut Smeets, pajak adalah "prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah."
      Meskipun ada beberapa pendapat mengenai pengertian pajak, namun pengertian pajak yang diakui adalah menurut UU KUP. Berdasarkan pengertian pajak diatas, karakteristik pajak adalah:
  1. Pajak dipungut berdasarkan UU.
  2. Tidak ada kontraprestasi atau imbalan secara lansung dalam pembayaran pajak.
  3. Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan sarana/prasarana umum.
  5. Pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara dan juga mengatur. 
      Sedangkan unsur pajak adalah:
  1. Masyarakat (kepentingan umum).
  2. UU.
  3. Pemungut pajak (fiskus).
  4. Subjek Pajak.
  5. Objek Pajak.

1 komentar:

  1. Online gambling - DrmCD
    The Gambling Sites 화성 출장샵 of 2020 include 춘천 출장안마 the Gambling 삼척 출장샵 Sites of 2020, Betsoft and Betsoft. The Gambling 춘천 출장샵 Sites of 2020 과천 출장샵 includes: NetEnt; LeoVegas; Playtech

    BalasHapus