Fungsi Anggaran
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
Fungsi Mengatur
Pajak juga sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Misalnya pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup mewah di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar