Kamis, 09 Oktober 2014

FUNGSI PAJAK

Ada dua fingsi pajak, yaitu fungsi anggaran dan fungsi mengatur.

Fungsi Anggaran
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
Fungsi Mengatur
Pajak juga sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Misalnya pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup mewah di masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar